GRESIK - Sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (9/2/2021) tidak seperti biasanya. Kuasa hukum prodeo dari Posbakum LBH Fajar Trilaksana yang ditunjuk majelis hakim harus balik kucing. Meninggalkan ruang sidang dengan penuh kekecewaan.
Betapa tidak, karena sejak sidang pertama sudah mendampingi terdakwa Leo Setyawan Yayan Ardiansyah dan terdakwa Kukuh Priyasmoro.
Sementara sidang kedua, agenda pemeriksaan saksi, terdakwa ternyata telah didampingi oleh kuasa hukum lain dari LBH Juris Law Firm.
Tak ayal, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, sempat bersitegang. Pasalnya, Advokat Posbakum LBH Fajar Trilaksana, Yanto dan Mukhlison tidak mendapat konfirmasi mengenai pendampingan dari kuasa hukum laim.
Yanto menjelaskan, Majelis Hakim yang diketuai Rina Indrajanti telah menunjuk Posbakum LBH Fajar Trilaksana, sesuai dengan penetapan No. 10/Pid.sus/2021/PN Gsk dan No. 16/Pid.sus/2021/PN Gsk pada tanggal 26 Januari 2021.
Para Advokat LBH Fajar Trilaksana pun tetap mendampingi kedua terdakwa sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab profesi.
Namun, saat sidang digelar, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah masih memakai kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan atau memilih kuasa hukum lain.
"Saya memakai kuasa hukum Juris Law Firm yang mulia," kata terdakwa Leo Setyawan Yayan dalam sidang virtual itu.
Penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis hakim kepada LBH Fajar Trilaksana pun tidak berlaku. Hal sama juga terjadi pada sidang terdakwa Kukuh Priyasmoro.
Dalam persidangan, Yanto, advokat dari LBH Fajar Trilaksana sempat menyampaikan keberatan sikap dari LBH Juris. "Mohon maaf yang mulia, dilihat penetapan kuasa dari PN Gresik tertanggal 26 Desember 2021, sedangkan surat kuasa dari Juris tertanggal 4 Februari 2021. Seharusnya LBH juris klarifikasi dulu dengan terdakwa kok kesannya main serobot," kata Yanto.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti menyampaikan bahwa itu urusan pribadi masing-masing Advokat. "Hakim tidak berhak memaksa terdakwa untuk memilih salah satu kuasa hukum. Semua tergantung terdakwa," tegasnya.
Disisi lain, Direktur LBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto mengatakan senenarnya tidak mempermasalahkan atas double kuasa hukum. Akan tetapi dirinya menyanyangkan sikap profesialisme.
"Kita resmi ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai kuasa hukum prodeo. Seharusnya, jika terdakwa memilih kuasa hukum lain harus melepas kuasa secara tertulis," ungkapnya.
Menurut Fajar, dalam kasus ini seharusnya pihak LBH juris memberikan penjelasan kepada terdakwa atas prosedur yang harus dilalui jika memakai kuasa hukum yang baru. "Secara legalitas kita resmi ditunjuk oleh Majelis hakim melalui penetapan," tegasnya.
Terkait langkah kedepan, Fajar akan mengevaluasi dan mengidentifikasi kasus ini. Jika terjadi kesalahan yang signifikan dan ada unsur menyalahi kode etik Advokat, akan kita laporkan ke badan Kehormatan Advokat," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi