GRESIK - Moch Zainal Abidin diringkus saat transaksi narkoba di area makam Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Sebanyak tujuh poket sabu siap edar disita polisi.
Zainal Abini dibekuk sekitar pukul 17.00 WIB pada Minggu (1/11/2020) kemarin. Sore itu dia sedang menunggu seorang pembeli di lokasi tersebut. Sebanyak tujuh poket sabu telah disiapkan.
Ketujuh sabu itu disimpan di dua bungkus rokok yang berbeda. Semuanya akan dikirim ke seorang pembeli. Namun, upayanya digagalkan polisi.
"Setelah kami menerima laporan dari masyarakat anggota langsung bergerak ke lokasi," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, Rabu (4/11/2020).
Hery Kusnanto menjelaskan, warga setempat kerap mengetahui jika Zainal Abidin sering berada di lokasi itu. Dia memberikan satu bungkus rokok kepada seorang kemudian pergi.
Warga pun curiga dan melaporkan hal itu kepada polisi. Sejumlah anggota berpakaian preman langsung bergerak ke sekitar lokasi. Memantau dari jarak jauh.
"Ketika yang bersangkutan berada di lokasi, anggota langsung bergerak menghampiri. Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok," jelasnya.
Adapun sabu yang berhasil disita sebanyak tujuh poket dengan berat masing-masing 0,30, 0,28, 0,33, 0,30, 0,29, 0,83 dan 0,46. Kemudian satu plastik berisi satu klip kosong dan 1 potongan sedotan dan 2 buah sedotan serta 1 handphone.
Hery Kusnanto menyebutkan, Zainal Abidin sudah ditahan di Mapolres Gresik. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Kami masih kembangkan kasus ini. Mencari pemasok barang dan seorang bandarnya," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi