GRESIK - Afif, warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, harus berurusan dengan polisi. Pria usia 50 tahun itu diringkus petugas saat ngopi di Lamongan karena memukul Anidah, istri sirinya pakai kursi.
Perempuan 38 tahun itu dipukul pakai kursi saat mengobrol dirumahnya Desa Sumurber bersama tetangganya Indah Sofia Labibah (22), dan Sugianto (40), warga Sekapuk.
Motif penganiayaan itu karena pelaku terbakar cemburu lantaran istri sirinya ngobrol dengan lelaki lain. Afif pun tak bisa mengendalikan amarahnya.
Kanit Reskrim Polsek Panceng Iptu M Dawud menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2020) lalu. Pelaku cemburu melihat istri sirinya ngobrol dengan lelaki lain.
Pelaku yang datang kerumah istrinya itu langsung membuka pintu rumah dengan keras. Korban dan kedua temannya kaget. Tanpa alasan yang jelas pelaku marah secara membabi buta.
Kursi yang berada diruang tamu ditendang sampai patah bagian pegangan tangan. Patahan kursi itu diambil dan dipukulkan ke korban. "Korban sempat minta maaf tapi pelaku tidak menghiraukan," ujar Dawud, Senin (9/11/2020).
Korban dipukul bagian kepala sebanyak dua kali dan dibagian punggung. Sedangkan kedua teman korban berusaha menenangkan pelaku.
"Setelah menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban tak terima dan melaporkan ke polisi," imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Kebomas.
Disebutkan, pelaku sempat dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, surat panggilan itu tidak digubris sama sekali. Petugas pun melakukan jemput paksa.
"Pelaku kami amankan di warung kopi daerah Lamongan pada Jumat (6/11) kemarin. Tidak ada perlawanan," imbuhnya.
Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Syaifuddin Anam |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi