SUARA INDONESIA GRESIK

Rebutan Pacar jadi Motif Penganiayaan di Alun-alun Gresik

Syaifuddin Anam - 08 January 2021 | 17:01 - Dibaca 3.51k kali

GRESIK - Berebut pacar menjadi motif penganiayaan terhadap seorang perempuan di Alun-alun Gresik. Salah satu pelaku tak terima karena pacarnya diajak korban jalan-jalan.

Ketujuh pelaku masih diperiksa di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Mereka masih berstatus saksi. Para pelaku dan korban merupakan teman bermain.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi karena masalah asmara.

Awalnya, korban berinisial Z mengajak pacar A untuk jalan-jalan. Pelaku yang mengetahui hal itu tidak terima. Dia pun mengajak teman yang lain untuk melakukan menganiaya korban.

Pelaku merencanakan aksi itu dengan mengajak korban dengan dalih mencari spot foto di Alun-alun Gresik. Sampai di lokasi, ternyata sudah ditunggu para pelaku yang lain. Satu pelaku lainnya juga datang.

"Para pelaku langsung melakukan penganiayaan, ada pula yang merekam dan mengunggah untuk dijadikan status di media sosial," paparnya.

Dalam keterangannya, pelaku berinisial A mengaku sakit hati lantaran kekasihnya diajak jalan korban. "Sakit hati karena pacar dari salah satu pelaku diajak korban," imbuhnya.

Video penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial. Setelah mendapat laporan, tim cyber dan opsnal Polres Gresik langsung melakukan penelusuran.

Empat jam setelah viral, para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing. Mereka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Sementara korban menjalani visum, hasilnya terdapat luka di badan korban. Saat ini polisi masih mendalami peran dari masing-masing pelaku.

"Hasil visum korban mengalami luka di bagian punggung dan kepala," ungkap mantan Kasatlantas Polres Gresik tersebut.

Pakaian dan handphone diamankan petugas sebagai barang bukti. Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan. Namun, status para pelaku masih saksi.

"Bukti sudah cukup, masih proses penyidikan nanti kita naikkan statusnya sebagai tersangka," pungkasnya.

Ketujuh pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun. Sedangkan korban saat ini masih menjalani proses konseling untuk memulihkan mental.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya