SUARA INDONESIA GRESIK

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan Bansos DBHCHT Diserahkan Bareng di Driyorejo

Redaksi - 26 September 2023 | 08:09 - Dibaca 1.56k kali
Advertorial Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan Bansos DBHCHT Diserahkan Bareng di Driyorejo
Penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Gresik (Foto : BPJS Ketenagakerjaan/Suaraindonesia.co.id)

GRESIK, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Gresik Driyorejo menyerahkan sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli ahli waris 4 peserta yang telah meninggal dunia. 

Bertempat di Balai Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan bersamaan dengan penyerahan bantuan sosial (bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Gresik kepada warga Desa Tanjungan.

Hadir di acara ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo Herry Yudisthira, Camat Driyorejo Sukandar, dan Kepala Desa Tanjungan Nanang Sumantri.

Di hadapan warga Desa Tanjungan penerima bansos DBHCHT, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada ahli Almarhum Sugeng dari Desa Krikilan sejumlah Rp 208.718.760,-, dengan rincian Jaminan Kematian (JKM) Rp 42.000.000,-, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 28.335.360,-, Jaminan Pensiun (JP) Berkala Rp 383.400,-/bulan, dan Beasiswa 2 anak Rp 138.000.000,-.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berikutnya diserahkan kepada ahli waris Almarhum Akhmad Yunus asal Desa Banjaran yang totalnya sebesar Rp 64.236.400,-, meliputi JKM Rp 42.000.000,-, JHT Rp 10.236.400,-, dan Beasiswa 1 anak Rp 12.000.000,-.

Terus, kepada ahli waris Almarhum Husnul Yazid, warga Desa Tanjungan, sejumlah Rp 84.000.000,-, dengan rincian JKM sebagai Ketua RT/RW Rp 42.000.000,- serta JKM sebagai Pekerja Rentan Desa Rp 42.000.000,-. 

Dan yang terakhir diserahkan kepada ahli waris Almarhum Syamsul yang juga warga Desa Tanjungan berupa JKM Pekerja Rentan Desa sebesar Rp 42.000.000,-.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi menyampaikan turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum.

Menurutnya, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada para ahli waris merupakan bukti negara hadir memberi perlindungan bagi keluarga yang telah ditinggal tulang punggung keluarga.

Sedangkan Herry Yudisthira selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo menambahkan, masih banyak pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) termasuk pekerja rentan yang belum tercover perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, dia berharap pada instansi maupun lembaga untuk ikut peduli perlindungan bagi pekerja rentan. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya