SUARA INDONESIA GRESIK

Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik hanya Dituntut 7 Tahun

Syaifuddin Anam - 01 December 2020 | 21:12 - Dibaca 7.27k kali
Kriminal Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik hanya Dituntut 7 Tahun
Ilustrasi

GRESIK - Sidang perkara pembunuhan AAH, mayatnya ditemukan di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, sempat memanas. Orang tua korban tidak terima kedua pelaku hanya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa anak. "Kami dari keluarga korban kecewa dengan tuntutan jaksa," ujar Fajar, Penasehat Hukum (PH) korban usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, dalam pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) maksimal hukuman 15 tahun penjara. Namun, fakta di persidangan kedua terdakwa anak dituntut lebih rendah.

"Harusnya tuntutan setimpal dengan perbuatannya. Pembunuhan sudah direncanakan dan perbuatannya melebihi orang dewasa," ungkapnya.

Sidang yang digelar di ruang Tirta itu digelar secara tertutup. Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) MSK (15), dan MSI (16), dituntut 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan.

Mereka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35/2014 tentang perubahan UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak jis pasal 1 angka 1 UU RI no 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Betul dituntut 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan," ujar JPU Esti Hardjanti.

Hakim tunggal yang dipimpin Putu Gde Hariadi menunda persidangan besok Rabu (2/12/2020) dengan agenda pledoi. "Betul besok pledoi," kata Salton Sulaiman, Penasehat Hukum (PH) kedua ABH.

Sekadar diketahui, korban meninggalkan rumah pada Rabu (28/10/2020) malam berangkat acara Maulid Nabi ke Masjid Desa Sidokumpul, Bungah.

Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri pada Jumat (30/10/2020) sore di area galian Bukit Jamur, Bungah.

Jenazah AAH baru bisa diidentifikasi pada Selasa (4/11/2020). Tidak berselang lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. Satu orang diamankan di Pasuruan dan seorang ditangkap di Bungah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya