GRESIK - Perkara yang menjerat anak berhadapan dengan hukum MTP (17), asal Kecamatan Benjeng, memasuki babak akhir. Dia diganjar hukuman selama 1,5 tahun dan 3 bulan pelatihan.
MTP dianggap terbukti melanggar pasal 18 ayat (2) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlidungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tunggal Fitra Dewi Nasution belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Candrawati dan MTP pikir-pikir.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 3 tahun hukuman penjara.
JPU menganggap ABH telah melakukan tipu muslihat. Membujuk rayu anak korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi sebanyak lima kali.
Perbuatan itu dilakukan di ruang tamu rumah Bunga saat kondisi rumahnya sepi. Hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
"Perbuatan itu dilakukan pada Desember 2018 lalu. Orang tua korban tidak terima dan MTP dilaporkan ke polisi," tandasnya, Senin (30/11/2020).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi