GRESIK - Ada saja cara pengedar narkoba mengelabuhi polisi. Menyembunyikan barang bukti di dalam dompet. Sayangnya, upaya itu sia-sia. Petugas berhasil membongkar modusnya.
Budi Hartono warga Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, diringkus usai transaksi barang haram itu.
Pria 43 tahun tersebut digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti, dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,39, 0,39 satu alat hisap dan handphone.
Lelaki yang indekos di Jalan Veteran, Desa Gending, Kecamatan Kebomas itu, hanya bisa pasrah. Perbuatannya sudah terbongkar.
"Dia kos di Gresik agar mudah mengedarkan sabu," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, Senin (16/1/2020).
Disampaikan, selain dijual, sabu juga dikonsumsi sendiri. Tersangka menggunakan botol bekas yang dimodifikasi sendiri sebagai alat hisap.
Disebutkan, tersangka ditangkap pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Proses pemantauan membutuhkan waktu yang cupup lama.
"Barang buktinya disimpan dalam dompet kecil. Seperti dompet perempuan. Supaya tidak diketahui petugas," imbuhnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi