SUARA INDONESIA GRESIK

Gagal Nyabu, Warga Gresik Diringkus Polisi

Syaifuddin Anam - 12 November 2020 | 20:11 - Dibaca 79 kali
Kriminal Gagal Nyabu, Warga Gresik Diringkus Polisi
Tersangka diamankan di Mapolres Gresik dan barang bukti

GRESIK - Moch Adi Susanto diringkus polisi ketika menbawa sabu di Jalan Samanhudi, Gresik. Pria 39 tahun itu ditangkap usai transaksi barang haram tersebut.

Lelaki asal Kelurahan Tlogopojok, Gresik itu dijebloskan ke penjara. Dia terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

Pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 22.15 WIB polisi mengawasi seorang pria yang diduga membawa sabu. Setelah ada kesempatan petugas langsung mendatangi tersangka.

"Saat digeledah anggota menemukan sabu seberat 0,39 gram dan satu scrop plastik," ujar Hery, Kamis (12/11/2020).

Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Mencari pihak lain yang terlibat. "Barangnya dari luar Gresik," ungkapnya.

Kepada petugas tersangka mengaku sabu akan dikonsumsi sendiri. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya