GRESIK - Proyek pipanisasi PDAM di Jalan Raya Sembayat, Kecamatan Manyar, kembali dihentikan warga. Mereka menutut PT Gemilang Karunia Tama memberikan kompensasi sebelum proyek kembali dilanjutkan.
Khususnya kepada warga RT 08 dan RT 12 yang selama ini belum pernah mendapatkan sosialisasi. Padahal, penanaman pipa itu sudah berlangsung cukup lama.
Tak ayal jika puluhan warga itu menuntut pihak pelaksana untuk memberikan ganti rugi atas dampak proyek tersebut.
Sebanyak tujuh tuntutan yang mereka inginkan. Diantaranya, setiap rumah yang menjadi jalur pipa mendapatkan Rp 3 juta. Kedua, dampak terhadap sumur setiap rumah mendapat Rp 1 juta.
"Kalau ada sumur yang rusak lagi, harus dibuatkan sumur baru," kata Ali Mukhtar warga Sembayat usai beraudensi dengan pihak PT Gemilang di Balai Desa Sembayat, Senin (31/5/2021).
Tidak hanya itu, warga juga meminta adanya CSR berupa tempat sampah dan fasilitas umum (fasum). Selajutnya, memberikan ganti rugi terhadap bangunan yang rusak.
"Jaminan itu berlangsung selama 1 tahun. Jika ada yang rusak lagi, pihak pelaksana yang bertanggungjawab," imbuhnya.
Kemudian, beberapa bekas galian harus ditutup kembali seperti semua. Hasil perjanjian ini nantinya harus bermaterai.
"Sebelum tuntutan warga terealisasi, proyek harus dihentikan sementara," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Gemilang Karunia Tama, Nano mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban atas tuntutam warga selama dua hari kedepan.
"Masalah proyek sudah kami hentikan sementara. Sampai tuntutan warga selesai," kata Nano.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi