SUARA INDONESIA GRESIK

Curi Hp Panitia Maulid Nabi di Gresik, Pria asal Madiun Babak Belur Dihajar Warga

Syaifuddin Anam - 01 November 2020 | 21:11 - Dibaca 66 kali
Peristiwa Daerah Curi Hp Panitia Maulid Nabi di Gresik, Pria asal Madiun Babak Belur Dihajar Warga
Tersangka diamankan di Mapolsek Kedamean.

GRESIK - Heru Tjahyono babak belur dihajar warga karena mencuri handphone milik seorang panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean. Wajah pria 45 tahun itu penuh memar.

Lelaki asal Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, itu digelandang ke Mapolsek Kedamean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kedamean, AKP Suparmin menjelaskan, pelaku mencuri handphone milik Faizal Aziz Pramudya (19), warga Dusun Lingsir, Desa Slempit. Saat itu korban bersama panitia yang lain keliling lokasi Haul Desa yang ke-3.

Kegiatan keagamaan itu dilakukan di Masjid Jami’ Nurul Jannah bersamaan memperingati Maulid Nabi yang dihadiri oleh Habib Muchsin dari Jember.

Malam itu korban bersama temannya berjalan menuju dapur belakang Masjid Jami' Nurul Jannah Desa Slempit. Tiba-tiba hanphone yang berada di saku depan raib. Korban memberitahu temannya untuk ikut membantu mencari, namun tidak ditemukan.

"Ternyata ada salah satu warga yang melihat pelaku mencuri. Setelah acara selesai, pelaku mengendarai motor berboncengan dengan temannya dibuntuti korban dan sejumlah warga," paparnya.

Pelaku melaju ke qarah barat lalu dihentikan di pingir jalan raya di Dusun Glombok Kulon, Desa Mojowuku. Korban bersama warga langsung menggeledah badan pelaku. Ternyata, handphone korban ditemukan dalam tas pelaku.

Korban dan warga naik pitam. Pelaku dihajar hingga babak belur. Tidak berselang lama warga setempat berusaha melerai dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Kedamean.

"Barang bukti dua buah handpone, satu kunci T dengan 2 anak kunci T dan tas warna hitam serta satu buah cater diisolasi dalam kotak kecil turut diamankan," ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya