GRESIK - Polisi kembali meringkus jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Kebomas. Dua tersangka ditangkap secara terpisah. Keduanya diduga sebagai pengedar yang menyasar para milenial.
Pertama, korp bhayangkara menangkap Moch Faisol Prananda (33), di Jalan Permata Raya Perum GBA, Desa Kembangan. Pria asal Kelurahan Tlogo Patut, Kecamatan Gresik, membawa 0,30 gram sabu.
Tidak berselang lam, polisi kembali meringkus Amiruddin (30), di kamar kosnya Desa Prambangan. Dua bungkus sabu seberat 0,30 dan 0,29 gram ditemukan dalam bungkus rokok.
"Keduanya diduga masih dalam satu jaringan," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, Minggu (25/10/2020).
Hery menjelaskan, peredaran narkoba di wilayah Kebomas masih banyak. Terutama dilingkungan pemuda. Oleh sebab itu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut.
"Kami masih kembangkan untuk mencari pengedarnya," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Mereka mengaku mendapat barang dari seorang warga luar daerah," pungkasnya.
Selain dijual, barang haram itu juga dikonsimsi sendiri. Mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi