GRESIK - Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Maftukhin memasuki babak baru, Selasa (13/10/2020). Pria 39 tahun asal Desa Serah, Kecamatan Panceng itu dituntut satu tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya menganggap terdakwa terbukti bersalah menganiaya seorang takmir Masjid bernama Imron, yang merupakan warga setempat. Sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan," kata Ngurah saat membacakan berkas tuntutan.
Pertimbangan Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun penjara karena perbuatannya telah melukai korban secara fisik. Sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandantangani oleh Dokter dari UPT. Puskemas Mentaras, dr. Anissa Prisma Rakhmi Dewi, dari hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada punggung sebelah kiri.
Akibat perbuatan terdakwa korban juga mengalami gonjangan psikis. Karena terdakwa sempat mengancam akan membunuh bahkan sempat mau melempar paving ke korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.
Majelis hakim yang memimpin sidang dengan ketua Rina Indrajanti akhirnya menunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa juga kuasa hukumnya.
Sekadar diketahui, perkara ini berawal ketika terdakwa sempat mendengar jika korban menyebut kualitas pasir yang dikirim terdakwa untuk membangunan masjid di Desa Serah, jelek.
Dari situlah terdakwa naik darah dan menganiaya korban di wilayah Kecamatan Dukun. Karena tindakan itu terdakwa dibawa ke pengadilan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi