SUARA INDONESIA GRESIK

Pengakuan Yendi di Depan Hakim, Tak Ada Niatan Membunuh Korban

- 05 October 2020 | 20:10 - Dibaca 141 kali
Peristiwa Daerah Pengakuan Yendi di Depan Hakim, Tak Ada Niatan Membunuh Korban
Terdakwa Yendi saat menjalani sidang keterangan terdakwa di PN Gresik

GRESIK - Cemburu menjadi motif utama Yendi (35), menganiaya Hadi Kirana Saputra (28), hingga meninggal dunia. Meski demikian, terdakwa mengaku tidak mempunyai niatan untuk menghabisi korban.

Terdakwa berdalih hanya memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah depan. Karena, waktu itu posisi korban tertunduk. Sehingga mayoritas yang menjadi sasaran bagian wajahnya.

"Tidak ada niatan untuk membunuh yang mulia," kata Yendi, saat sidang secara virtual agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (5/10/2020). 

Pria yang tinggal di Kecamatan Manyar, Gresik, itu berdalih semua laki-laki akan cemburu jika kekasihnya dekat dengan pria lain. Hal itulah yang membuat dirinya kalap dan menganiaya korban.

Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyebut jika hasil autopsi tengkorak bagian belakang korban retak. Tapi, terdakwa menolak jika dirinya yang memukul.

"Mungkin itu karena terbentur aspal yang mulai. Saya tidak memukul kepala bagian belakangnya. Hanya wajah," dalih terdakwa.

Hakim pun mengakhiri pemeriksaan terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Candrawati dan terdakwa untuk tetap mengikuti persidangan.

"Minggu depan agenda tuntutan, memerintahkan jaksa agar terdakwa tetap di tahan," pungkas Putu Gde Hariadi.

Sekadar diketahui, Yendi diseret ke persidangan karena menganiaya Hadi Kirana Saputra hingga membuat korban meninggal. Peristiwa itu terjadi Juni 2020 lalu.

Korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. Kepalanya berdarah. Dia tergeletak diatas Jembatan Layang Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Meski berhasil dibawa ke Rumah Sakit (RS) namun nyawa korban tidak tertolong. Dia meninggal. Motif penganiayaan itu karen terdakwa cemburu. Korban dianggap mempunyai hubungan asmara dengan istri sirinya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya