GRESIK – Para pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kabupaten Gresik diwanti-wanti untuk bekerja profesional. Menjalankan tugas sesuai dengan kemampuannya. Tidak hanya datang absen, duduk kemudian pulang.
Hal itu disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kepada 456 CPNS formasi 2019 saat pengenalan lingkungan di Halaman Kantor Bupati, Selasa (3/11/2020).
Orang nomor satu tersebut meminta kepada pns baru untuk meneruskan kebaikan yang telah dilakukan generasi saat ini. Menyampaikan kebaikan yang telah diwujudkan melalui penataan pembangunan yang telah dirasakan masyarakat.
“Gresik ini sudah baik, kita sudah merasakan sejumlah penataan pembangunan seperti hotel dan mall. Ini hasil pembangunan dimassa pemerintahan selama sepuluh tahan,” ujarnya.
Sambari meminta kepada ratusan pns itu agar tidak bekerja rangkap. Karena sebentar lagi akan melaksanakan pemberkasa. Lebih fokus menjalakan tugas melayani masyarakat. Menujukkan kemampuannya di bidangnya masing-masing.
“Mari kita jual program untuk Gresik lebih baik. Hal inilah yang saya lakukan selama ini,” kata pria kelahiran Desa Lowayu, Kecamatan Dukun tersebut.
Pihaknya menyebut, menjadi seorang pns harus melalui seleksi yang ketat. Hanya orang-orang hebat yang terpilih. Sangat disayangkan jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Meski bergaji kecil, harus bekerja professional sesuai kemampuannya. Tidak hanya datang absen, duduk dan pulang,” pungkas Sambari.
Disisi lain, Kepala BKD Gresik, Nadlif melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi menyebutkan, jumlah CPNS formasi 2019 yang hadir dan mengikuti pemberkasan saat ini sebanyak 456 orang. Terdiri dari 174 guru, berijasah tehnik sebanyak 162 orang dan sosial 120.
“Tujuh formasi dokter dan dokter spesialis yang dibutuhkan terisi semua. Juga untuk 12 formasi penempatan di Pulau Bawean juga sudah terisi. Ada 3 Formasi yang tidak terisi yaitu D4 transportasi darat, D3 Perpustakaan dan S1 K3,” kata Reza Pahlevi.
Disebutkan, ada ketentuan lain bagi para CPNS formasi 2019 ini yaitu, tidak boleh mengajukan mutasi selama 10 tahun sejak diterima dan ditempatkan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi