SUARA INDONESIA GRESIK

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gaungkan Sensus Kepatuhan Perusahaan

Redaksi - 30 July 2023 | 08:07 - Dibaca 3.43k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gaungkan Sensus Kepatuhan Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan Gresik saat gelar Sensus Kepatuhan Perusahaan (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

GRESIK, Suaraindonesia.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik pada Kamis (27/07/2023) kemarin gelar sosialisasi sensus kepatuhan dan autodebit pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini diikuti 115 PIC Perusahaan.

Sensus kepatuhan ini rangkaian kegiatan untuk melakukan verifikasi, validasi dan evaluasi kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas data kepesertaan dan tersajinya tingkat kepatuhan PK/BU serta perluasan kepesertaan.

Selain itu juga untuk membangun dan menyelaraskan langkah, meningkatkan kinerja optimal BPJS Ketenagakerjaan Gresik Tahun 2023 dalam hal peningkatan kepatuhan PK/BU.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi manfaat yang diperoleh dari Iuran Tepat Bulan (ITB), yaitu mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua yang optimal dengan pelaporan tepat waktu.

Selain itu juga dapat memberikan perlindungan lebih awal untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta baru, serta percepatan proses administrasi pembayaran klaim. Dan lagi, untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran perusahaan sehingga mengurangi resiko terbitnya denda keterlambatan.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi menyampaikan apresiasinya pada perusahaan hadir. Ia mengatakan, latar belakang sosialisasi ini adalah memastikan perlindungan pada para pekerja di perusahaan masing-masing.

Bunyamin Najmi juga menegaskan akan mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja di Kabupaten Gresik, dalam hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.

Dia juga menyampaikan, untuk perlindungan pekerja rentan desa telah diatur melalui Surat Edaran Bupati. Menurutnya, program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi.

Diutarakan pula, untuk pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) bernama “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), melalui gerakan ini BPJS Ketenagaan ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU di sekitar mereka.

Menurutnya, dengan membantu pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja sekitar seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga atau tukang angkut sampah yang cuma Rp. 16.800,- per bulan, sama halnya membantu seluruh biaya perawatan medis tanpa batas bila mereka mengalami kecelakaan kerja, atau memberi santunan Rp. 42 juta bila meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Joko Budi Sutrisno mengatakan, kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerja di sekitar lingkungan perusahaan dan tertib melakukan pembayaran iuran karena keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kesejahteraan kepada pekerja dan keluarga. 

Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus manfaat pembayaran iuran ITW-ITB ini secara detail disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Diny Firmani Rahma.

Menurutnya, manfaat pembayaran iuran tepat waktu diantaranya Pemberi Kerja akan mendapatkan predikat patuh dalam penilaian kepatuhan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja peserta dapat menggunakan layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di rumah sakit kerjasama tanpa mengeluarkan biaya, dapat pengembangan saldo secara maksimal, dapat direkomendasikan untuk pengajuan Manfaat Layanan Tambahan seperti pengajuan KPR, Pengajuan Uang Muka Perumahan atau pengajuan renovasi rumah.

Tidak hanya itu, Peserta tidak tertunda pembayaran JHT dan JP atas tertunggaknya pembayaran iuran, dan ahli waris peserta tidak tertunda mengajukan manfaat Jaminan Kematian.

Selain itu, dalam kegiatan ini dilakukan pula sosialisasi auto debet pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Faricha Hadianti dari Bank Mandiri Cabang Gresik. 

Disebutkan, beragam kanal pembayaran yang sudah disediakan diharapkan bisa membantu mempermudah para peserta melakukan pembayaran, terutama melalui Auto Debit Mandiri bisa lebih hemat waktu dan biaya, karena proses pembayaran bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya