SUARA INDONESIA GRESIK

BPJamsostek Gresik Serahkan Manfaat Program JKM Pekerja BPU

Redaksi - 31 July 2023 | 07:07 - Dibaca 936 kali
Advertorial BPJamsostek Gresik Serahkan Manfaat Program JKM Pekerja BPU
BPJamsostek Gresik bersama tokoh, perangkat dan penduduk Desa Benjeng saat penyerahan JKM Almarhum Ubaidillah (Foto : BPJamsostek)

GRESIK, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Gresik belum lama ini telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) almarhum Ubaidillah kepada ahli warisnya di Benjeng, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Manfaat program JKM sebesar Rp. 84 juta itu secara simbolis diserahkan Kepala BPJamsostek Gresik Bunyamin Najmi bersama tokoh masyarakat Desa Benjeng kepada istri almarhum Ubaidillah, disaksikan perangkat dan penduduk desa setempat. 

Bunyamin menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya almarhum Ubaidillah. Dia menjelaskan, santunan JKM yang diserahkan sejumlah itu karena almarhum Ubaidillah tercatat dalam dua kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mengajar di SMK YPI Darussalam 1 Cerme Gresik, Ubaidillah juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Desa Benjeng yang didukung. 

"Mudah-mudahan santunan yang kami serahkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli warisnya," ucap Bunyamin.

Dalam kesempatan itu Bunyamin juga sempat menyampaikan pentingnya perlindungan program BPJamsostek bagi setiap pekerja, terlebih pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

Dikatakan, manfaat program BPJamsostek tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli warisnya.

Karena itu, Bunyamin mengimbau pada seluruh pekerja BPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang iuran terendahnya hanya Rp. 16.800,- per bulan. Manfaatnya, selain santunan JKM sebesar Rp. 42 juta, bila kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan bukan asuransi komersil yang cari keuntungan, tapi bagian dari tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat. Dulu namanya Jamsostek yang identik dengan karyawan atau buruh perusahaan, tapi sekarang cakupannya lebih luas, siapa saja bisa mendaftar dan masuk dalam kategori BPU seperti pedagang, petani, nelayan dan pekerja mandiri lainnya," terang Bunyamin.

Disampaikan pula, jajaran pemerintah desa dan pekerja rentan desa di Gresik telah didaftarkan oleh Pemkab Gresik ke BPJS Ketenagakerjaan melalui dana desa. Pemkab Gresik berkomitmen untuk melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan total 33.000 pekerja rentan se-Kabupaten Gresik. 

Bunyamin berharap, program BPJS Ketenagakerjaan ini kedepan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Gresik.

Sementara itu, Caleg yang mendaftarkan Ubaidillah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, memberi perlindungan jaminan sosial pada relawannya merupakan bagian dari tanggung jawabnya. 

"Salah satu tanggung jawab kami sebagai Calon Legislatif pada relawan adalah memberi perlindungan jaminan sosial pada mereka," kata tokoh masyarakat yang akrab disapa Pak Pai ini.

"Kami sampaikan belasungkawa sebesar-besarnya pada pihak keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini tidak ternilai jika dibandingkan rasa kehilangan yang dialami keluarganya. Tapi, santunan ini setidaknya dapat mengurangi rasa duka, sehingga bisa melanjutkan kehidupan sepeninggal tulang punggung keluarga," sambungnya.

Eva Kusniati selaku istri almarhum Ubaidillah mengaku tidak menyangka mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

"Tentu ini sangat membantu kami dan anak-anak yang telah ditinggalkan almarhum," ucap Eva. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya