GRESIK - Kejadian lucu muncul saat persidangan terdakwa Suropadi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa mencopot gigi palsunya di depan Majelis Hakim.
Sambil menunjukan gigi palsu itu, Suropadi meminta kepada ketua Majelis Hakim Johanis Hehamoni agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
"Iya tadi ditunjukan langsung gigi palsunya yang bagian depan atas," kata Kuasa Hukum Suropadi, Fajar Yulianto, Selasa (18/5/2021).
Setelah ditanggapi Majelis Hakim, keinginan Suropadi pun sia-sia. Suropadi tetap menjadi tahanan Rutan Kelas IIB, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
"Tadi sempat ditanya hakim, apakah gigi itu termasuk barang bukti, klien kami menjawab tidak," imbuhnya.
Fajar sapaan akrabnya mengatakan, kejadian lucu tersebut saat persidangan dengan agenda eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang tidak berlangsung lama, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi Kuasa Hukum terdakwa.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi