GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik melayangkan surat panggilan kepada pimpinan PT Angkasa Raya Steel. Panggilan tersebut terkait adanya bangunan PT ARS yang belum memilikik izin mendirikan bangunan (IMB).
"Surat panggilan sudah kami kirim, jadwal pemanggilan besok tanggal 11 Januari," kata Kasatpol PP Gresik Abu Hassan, Jumat (8/1/2021).
Abu Hassan mengaku baru mengetahui ada bangunan milik PT ARS yang belum mengatongi IMB dari pemberitaan yang beredar di media sosial.
"Kami sayangkan pihak perijinan tidak memberitahu kami. Padahal kami masuk dalam tim juga," ungkapnya.
Sebelumnya PT Angkasa Raya Steel yang berada di wilayah Kecamatan Manyar, disinyalir menyalahi aturan. Ada bagunan perusahaan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah dioperasikan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto membenarkan jika ada bangunan PT ARS yang belum mempunyai IMB.
Tomi menjelaskan, jika pabrik tersebut sudah mengurus IMB namun belum kelar lantaran dokumennya belum lengkap.
“Berkas sudah masuk, masih dalam proses. Pemohon belum melengkapi berkas sehingga SK belum keluar,” ujar Tomi melalui pesan Watshapp.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi