GRESIK - Kalangan dewan menanggapi bangunan PT Angkasa Raya Steel yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), namun tetap beroperasi.
Salah satunya Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Musa menyebut, perusahaan yang tidak mengantongi izin sudah menyalahi perda. Sehingga perlu ditertibkan.
Musa mengaku, penegak perda dalam hal ini Satpol PP harus tegas, tidak tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran perda.
"Jika memang bandel ya harus ditutup," tegas Musa dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (6/1/2021).
Sebelumnya, Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto membenarkan jika ada bangunan PT ARS yang belum mempunyai IMB.
Tomi menjelaskan, jika pabrik tersebut sudah mengurus IMB namun belum kelar lantaran dokumennya belum lengkap.
“Berkas sudah masuk, masih dalam proses. Pemohon belum melengkapi berkas sehingga SK belum keluar,” ujar Tomi melalui pesan Watshapp, Selasa (5/1/2021).
Terpisah, perwakilan PT ARS, Alex Vantrika mengaku tidak punya wewenang menanggapi hal itu. Dirinya akan mengkoordinasikan dengan pihak manajemen.
“Kami tidak punya wewenang terkait hal itu. Kami sampaikan ke manajemen dulu,” ungkap Alex dikonfirmasi wartawan lewat telepon selulernya, Senin (4/1/2021).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi