GRESIK - PT Angkasa Raya Steel yang berdiri di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, disinyalir menyalahi aturan.
Bagaimana tidak, perusahaan yang sudah beroperasi lama itu ada bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto membenarkan jika ada bangunan PT ARS belum mempunyai IMB.
Tomi menjelaskan, jika pabrik tersebut sudah mengurus IMB namun belum kelar lantaran dokumennya belum lengkap.
"Berkas sudah masuk, masih dalam proses. Pemohon belum melengkapi berkas sehingga SK belum keluar," ujar Tomi melalui pesan Watshapp, Selasa (5/1/2021).
Terpisah, perwakilan PT ARS, Alex Vantrika mengaku tidak punya wewenang menyampaikan hal itu. Dirinya akan mengkoordinasikan dengan pihak manajemen.
"Kami tidak punya wewenang terkait hal itu. Kami sampaikan ke manajemen dulu," ungkap Alex dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Senin (4/1/2021) kemari.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi