GRESIK - Proyek Perumahan Aqira Residence di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, yang disinyalir tidak mengantongi ijin mendapat respon polisi penegak perda (Satpol PP).
Dalam waktu dekat, Satpol PP akan menyidak langsung lokasi yang digunakan sebagai tempat perumahan itu. Penegak perda akan meminta klarifikasi kepada pengembang dalam hal ini PT Kembang Jagad Jaya Abadi.
"Nanti kami datangi langsung untuk memeriksa semua dokumennya," ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan Dinas Satpol PP Gresik, Nuhaedah, Kamis (19/11/2020).
Sebelumnya, proyek Perumahan Aqira Residence 1 Cerme akan dibangun rumah sebanyak 18 - 20 unit type 36. Rumah contoh telah dibangun di lokasi itu.
Perumahan yang dibangun oleh PT Kembang Jagad Jaya Abadi itu belum mengantongi IMB. "Belum ada IMB nya," ujar Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan, Tomi Indarto beberapa waktu lalu.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi