SUARA INDONESIA GRESIK

Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Mukhtar, Uang Ratusan Juta Dikembalikan ke Kas Negara

Syaifuddin Anam - 21 October 2020 | 15:10
Peristiwa Daerah Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Mukhtar, Uang Ratusan Juta Dikembalikan ke Kas Negara
Kajari Gresik Heru Winoto (tengah) dan Kasi Pidsus Dimas Adji Wibowo serta Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah menunjukan uang yang akan dikembalikan ke kas negara.

GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik melakukan eksekusi terpidana M Mukhtar. Langkah ini dilakukan setelah perkara Kasasi di MA dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mantan Plh Kepala BPPKAD tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara. Denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,1 miliar. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. 

Sementara M Mukhtar telah menitipkan uang sebesar Rp 542 juta. Dengan rincian, barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 374 juta. Sementara pengembalian dari sejumlah pejabat yang menerima aliran uang haram itu sebesar Rp 167 juta.

Sedangkan sisa yang harus dibayar oleh terpidana sebesar Rp 656 juta. Terpidana menyanggupi akan membayar sisa UP tersebut dalam waktu sebulan.

"Kalau dalam waktu sebulan terpidana tidak melunasi UP itu, masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun," kata Kejari Gresik Heru Winoto didampingi Kasi Pidsus Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah, Rabu (21/10/2020).

Sekadar diketahui, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPPKAD Gresik pada 15 Januari 2019. Dalam OTT tersebut tim kejaksaan menyita uang Rp 374 juta. Uang ratusan juta ditemukan di sejumlah tempat.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya M Mukhtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim juga meminta Mukhtar membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Atas putusan itu, Mukhtar melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar turun menjadi Rp 663 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik langsung menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya