SUARA INDONESIA GRESIK

Oknum Sales Motor asal Gresik Tipu Puluhan Pembeli Hingga Miliaran

Syaifuddin Anam - 19 October 2020 | 18:10
Peristiwa Daerah Oknum Sales Motor asal Gresik Tipu Puluhan Pembeli Hingga Miliaran
Tersangka menjelaskan modusnya di depan polisi

GRESIK - Misbakhul Munir warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik akhirnya diringkus polisi. Itu setelah oknum sales motor tersebut sempat melarikan diri selama berbulan-bulan.

Pria 40 tahun itu telah menipu 64 korban yang membeli motor secara cash. Namun, tersangka mengubah kwitansi pembeliannya menjadi kredit. Jika ditaksir kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, kasus penipuan ini terbongkar setelah ada tiga korban yang lapor. Mereka mengaku ditipu oleh tersangka.

Ketiga korban itu masing-masing Lilik Ustiya Rini warga Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, dan Lutfi Setyowati asal Cerme serta Wiwin Magfiroh asal Lowayu, Dukun, Gresik.

Ketiga korban itu membeli motor di salah satu dealer Jalan Usman Sadar Gresik secara cash atau tunai. Korban saat itu ingin membeli motor dan ditemui oleh tersangka. Ternyata motor yang diinginkan ketiga korban tidak ada.

Tidak berselang lama korban kembali menghubungi tersangka untuk membeli motor. Tersangka menyanggupi. Korban langsung menyerahkan uang cash untuk membeli motor yang diinginkan. Setelah itu, ada dua dealer yang mengirim pesanan pembeli.

Yakni Dealer CV Panji dan Dealer Calista Abadi plus STNK. Namun, beberapa minggu kemudian para korban didatangi oleh debt collector PT FIF.

Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya membeli motor dengan cara cash. Atas kejadian ini, korban melakukan klarifikasi ke FIF serta menanyakan ke tersangka.

Setelah dicek oleh perusahaan leasing ternyata pembelian motor itu bukan secara tunai. Karena di lampiran kwiantansi yang asli dibeli secara kredit.

"Hasil penyelidikan tersangka Misbakhul Munir ternyata memalsukan kuitansi pembelian," kata AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

Setelah dikembangkan, ternyata ada 64 pembeli yang tertipu oleh modus tersangka. Namun, anggota di lapangan terus mengembangkan kasus tersebut. "Kerugian sekitar Rp 2 miliar," imbuhnya.

Sementara Misbakhul Munir mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bersenang-senang. "Saya buat senang-senang uangnya," kata tersangka.

Karena perbuatannya, Misbakhul Munir dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KHUP ancaman 4 tahun hukuman kurungan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya