SUARA INDONESIA GRESIK

Bebas dari Jeratan Hukum, Pria asal Wringinanom Gresik Sujud Syukur

Syaifuddin Anam - 12 October 2020 | 16:10 - Dibaca 194 kali
Peristiwa Daerah Bebas dari Jeratan Hukum, Pria asal Wringinanom Gresik Sujud Syukur
Sukardianto alias Kardi sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Gresik

GRESIK - Sukardianto alias Kardi akhirnya bisa bernafas lega. Pria 56 tahun itu sujud syukur di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik karena terbebas dari jeratan hukum. Itu setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 952K/Pid/2019 keluar.

Sebelumnya, lelaki asal Desa Sumber Rame, Kecamatan Wringinanom itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto dengan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, JPU menuntut 3 tahun penjara. Namun, sidang di tingkat pertama itu Sukardianto diputus bebas. Atas putusan itu, JPU langsung mengajukan Kasasi.

"Alhamdulillah hari ini kami menerima salinan putusan kasasi dan MA melalui PN Gresik," kata Wellem Mintarja, Penasehat Hukum (PH) Sukardianto, saat di PN Gresik, Senin (12/10/2020).

Wellem menyebutkan, dalam putusan itu disebutkan bahwa kasasi yang diajukan JPU ditolak. Sehingga, kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Awalnya, kliennya berniat membantu pelapor melakukan proses jual beli tanah seharga Rp 1,9 Miliar.

Namun, sebanyak Rp 900 juta sudah diberikan. Sementara sisanya Rp 1 Miliar sesuai kesepakatan dengan pelapor digunakan untuk membeli tanah lagi. Oleh kliennya sudah digunakan untuk membayar uang muka tanah di tiga desa wilayah Kecamatan Wringinanom.

"Tiba-tiba klien kami dilaporkan ke polisi. Setelah pembuktian di pengadilan klien kami akhirnya bebas. Karena memang tidak bersalah," imbuhnya.

Sementara Sukardianto mengaku sangat lega dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Sebagai orang kecil dirinya tidak tahu hukum.

"Terimakasih atas bantuan selama ini pak Wellem dan tim," ungkap pria 56 tahun itu sembari bersyukur.

Dengan perkara yang telah menjeretnya, dirinya mengaku kapok dan akan berhati-hati lagi dalam membantu orang. Niat awal membantu orang malah dilaporkan.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya mengaku masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir dan akan berbicara dengan keluarga dulu," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya