SUARA INDONESIA GRESIK

Tim Hukum dan Advokasi Niat Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Syaifuddin Anam - 24 November 2020 | 10:11 - Dibaca 1.97k kali
Politik Tim Hukum dan Advokasi Niat Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat ketika laporan di Bawaslu Gresik

Gresik - Tim hukum dan advokasi paslon Niat kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini, tim hukum dan advokasi yang dipimpin oleh M. Irfan Choirie melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Pulau Bawean, Gresik, Machfudz.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait unggahan whatsapp yang sedang viral saat ini, unggahan whatsapp tersebut dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean, saudara Machfudz melalui grup WA Jamaah Ngaji dengan mengajak mencoblos paslon nomer urut 1," ujar Irfan saat ditemui di Kantor Bawaslu Gresik, Selasa (24/11/2020).

Irfan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean tersebut telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Pada pasal 4 ayat 15 jelas disebutkan 'Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat', maka dari itu kegiatan ini kami laporkan sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN," beber Irfan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya tetap berlaku prosedural dan akan melakukan pendalaman bersama Gakkumdu terkait laporan ini.

"Tetap sesuai prosedur, kalau memenuhi syarat formil dan materil maka kami register dan nanti akan kita dalami bersama Gakkumdu, apakah ada pelanggaran apa tidak? Kalau ada, pelanggaran pidana, administrasi, kode etik atau undang undang lainya," jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya