GRRSIK - Tim hukum dan advokasi Paslon Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) melayangkan surat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu kampanye oleh relawan paslon nomor urut 1, Mohammad Qosim dan Asluchul Alif (QA).
Berdasarkan bukti laporan yang diserahkan Tim hukum dan advokasi Niat, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Relawan Gerakan Sosial (RGS) pada acara yang dikemas dalam bentuk senam dan bazar gratis di desa Gumeno, kecamatan Manyar, Minggu pagi (15/11/2020).
"Dari bukti yang kami kumpulkan, RGS telah melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Padahal jadwal yang telah ditetapkan KPU, mestinya hari minggu itu jadwal kampanye Niat," kata Irfan Choiri, Ketua Tim hukum dan Advokasi Niat saat dikonfirmasi di posko pemenangan Niat, Senin malam (16/11/2020).
Langkah ini dilakukan setelah Tim hukum dan advokasi Niat mendapatkan laporan jika RGS mengadakan senam pagi bersama masyarakat Gumeno. Usai senam, RGS juga membagikan kupon gratis kepada masyarakat yang hadir dalam bazar tersebut.
"Kami mendapati laporan adanya bukti foto dan videonya bahwa RGS sedang menggelar bazar gratis dengan kupon yang bisa ditukarkan dengan sejumlah barang seperti gelas, kerudung, alat pemebersih lantai, minyak goreng, mie dan lain-lain. Ini jelas melanggar pasal 26 juncto pasal 68 juncto pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016," jelasnya.
Sementara ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat laporan dari Tim hukum dan advokasi Niat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RGS. Selanjutnya, Bawaslu Gresik akan menggelar rapat pleno hari ini untuk dilakukan kajian.
"Masih kami kaji apakah ini ada dugaan pelanggaran. Kalau ada pelanggarannya ini ke arah mana, pidana atau adminsitrasi atau mengarah surat teguran melalui surat peringatan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi