SUARA INDONESIA GRESIK

Tim Advokat Niat Laporkan Mobil Dinas Ditukar Untuk Keperluan Kampanye Cabup

Syaifuddin Anam - 24 October 2020 | 20:10 - Dibaca 81 kali
Politik Tim Advokat Niat Laporkan Mobil Dinas Ditukar Untuk Keperluan Kampanye Cabup
Irfan Choirie menunjukan temuan mobil dinas yang ditukar dengan mobil pribadi untuk keperluan kampanye

GRESIK - Ketua Harian Tim Advokasi Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, menuding adanya salah satu mobdin (mobil dinas) milik Pemkab Gresik yang pernah dipakai salah satu Calon Bupati (Cabup) Gresik saat menjabat yang dibarter dengan mobil pribadi. Mobil pribadi itu kemudian digunakan kampanye cabup tersebut.

"Jadi, berdasarkan laporan yang masuk ke kami, ada mobdin jenis Toyota Innova dulu pernah dipakai Wabup Moh. Qosim saat ini dibarter dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik salah satu kontraktor Dian Agung Wicaksono, yang beralamat di Singorejo RT 3 di Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Kebomas. Nah, mobil Pajero itu sekarang digunakan Cabup Qosim untuk kampanye," ungkap Irfan, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Irfan, informasi ini didapat Tim Advokasi Niat berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian diinvestigasi kepada Agung, selaku pemilik mobil Pajero Sport.

"Kami dapat keterangan dari Agung ini, kalau memang benar mobilnya Pajero dibarter dengan mobil dinas yang pernah dipakai Pak Qosim saat menjabat wabup," terang Irfan.

Irfan kemudian menjelaskan bahwa dari hasil investigasinya kepada Agung, mobdin Toyota Innova warna hitam dengan plat merah nopol W-1438-AP yang merupakan aset (milik) Pemkab Gresik awalnya dipakai kedinasan oleh Asisten I, Hari Surjono (almarhum).

Kemudian, mobdin itu digunakan oleh Wabup Moh. Qosim. Saat Qosim mencalonkan diri sebagai cabup, mobdin tersebut dibarter dengan mobil jenis Mitsubushi Pajero Sport nopol W 1685 DA warna hitam.

"Jadi, saat ini Pak Qosim kampanye dengan mobil Pajero milik kontraktor Agung itu. Jadi, kami mempersoalkan mobdin milik pemkab yang dipakai oleh kontraktor Agung tersebut," ujar Irfan.

Ironinya, tambah irfan, mobdin tersebut saat ini plat nomornya diganti plat hitam palsu dengan nomor W 1554 QM. "Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 236 KUHP, pemalsuan. Makanya, kami laporkan ke Bupati Gresik, Kapolres, dan Kasatlantas agar ditindak," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya