GRESIK - Tim Advokat Paslon Cabup dan Cawabup Nomor 2, Fandi Akmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) melayangkan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Sabtu (17/10/2020), petang.
Langkah ini dilakukan setelah Tim Advokasi mendapatkan laporan jika Takmir Masjid Al Amin, di Jl. Riau Sidorukun Kecamatan Gresik mengundang Cabup Qosim untuk mengisi tausiyah ba'dah salat subuh pada Minggu (18/10/2020).
Ketua Harian Tim Advokasi Paslon Niat, Irfan Choirie mengungkapkan, Takmir Masjid Al Amin, Sidorukun, Gresik dalam pelaksanaan kegiatan tausyiah subuh menghadirkan Cabup Moh. Qosim telah memberitahukan kepada Panwascam Gresik.
"Kegiatan itu juga atas sepengetahuan kepala desa (Kades) setempat," ungkap Irfan, didampingi M. Ali Muchsin, dan Ponco Pratikno di Rumah Pemenangan Paslon Niat, di Dusun Srembi Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Sabtu (17/10/2020), petang.
Menurut Irfan, dalam keberatannya ke Bawaslu terkait rencana kegiatan Qosim di Masjid Sidorukun sebagai bentuk preventif (pencegahan).
Mengingat masjid adalah sarana umum. Milik masyarakat banyak. Terlebih, dalam peraturan perundangan sangat jelas bahwa Masjid merupakan salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk kampanye Pilkada.
"Pak Qosim itu Cabup. Terlepas undangannya tausiyah itu kapasitasnya Kiai, atau apa. Yang pasti Pak Qosim itu Cabup pada Pilkada Gresik 2020. Dan itu melekat," kata Irfan.
Untuk itu, lanjut Irfan, selaku Tim hukum Niat keberatan. Sebab, Qosim adalah calon bupati. Sehingga sarana masjid berpotensi untuk digunakan ajang kampanye.
Faktor lain, tim Advokasi Paslon Niat keberatan karena potensi terjadi masalah. Sebab, masjid adalah milik umum. "Makanya, sebelum terjadi apa apa, tim hukum Niat layangkan keberatan kepada Bawaslu," imbuhnya.
Irfan mengaku sangat percaya Bawaslu akan berlaku fair, netral dan bertindak profesional dalam menuntaskan persoalan selama tahapan Pilkada Gresik 2020.
Hal ini terbukti saat Paslon Niat dilaporkan tim advokat QA, Hariyadi ke Bawaslu lantaran Niat membuat kontrak politik berupa MoU dengan Barisan Guru Gresik (Barugres).
Laporan itu sudah diproses Bawaslu dan hasilnya ditolak karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Bawaslu profesional. Kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu," kata Irfan.
Pada kesempatan ini, Irfan mengungkapkan dalam laporan kontrak politik Paslon Niat dengan Barugres ke Bawaslu, ditengarai ada upaya untuk menggiring Paslon Niat agar didiskualifikasi dari peserta Pilkada Gresik 2020, sehingga Pilkada Gresik hanya muncul paslon tunggal.
"Kami ingin Pilkada Gresik kondusif, jujur dan adil. Jangan sampai ada pihak-pihak yang menjadi ambisus untuk memenangkan paslon tertentu sebagai pemenang Pilkada dengan menghalalkan segala cara," tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Tim Advokat Niat mengaku, pihaknya sudah berkirim surat himbauan ke takmir masjid agar tidak ada kegiatan kampanye di masjid terkait acara tausiyah subuh itu.
"Panwascam sudah silaturrahim ke takmir masjid Al-Amin untuk memberikan himbahuan," ujar Imron.
Imron mengaku, selama tidak berkampanye dan tidak didapati APK di masjid dan sekitarnya, kehadiran paslon tidak bisa dicegah. Jika ditemukan, Imron akan menindaknya sesuai dengan prosedur.
"Kami tidak bisa mencegah siapapun untuk hadir, termasuk calon. Asalkan tidak berkampanye di area masjid. Yang jelas tidak boleh ada APK atau bahan kampanye, murni pengajian rutinan, kami juga melakukan pengawasan di acara tersebut. Jika ada kampanye maka kami hentikan sesuai prosedur," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi