SUARA INDONESIA GRESIK

Demi Biayai Adik, Penjual Kebab asal Gresik jadi Kurir Narkoba

Syaifuddin Anam - 12 March 2021 | 13:03 - Dibaca 2.06k kali
Kriminal Demi Biayai Adik, Penjual Kebab asal Gresik jadi Kurir Narkoba
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menunjukan barang bukti dan tersangka Fikri di Kantor BNNK Gresik.

GRESIK - Fikri alias Far tidak bisa lagi mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan dua adiknya. Pasalnya, pemuda berusia 22 tahun tersebut harus mendekam di tahanan.

Fikri ditangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik atas kasus peredaran narkoba. Dia diergap saat mengantarkan sabu dan pil koplo.

Bisnis sampingan yang dia lakoni sudah berjalan tiga bula. Setiap mengambil dan menaruh paket narkoba seberat 20 gram, dia mendapat upah Rp 1 juta. Di juga bebas mencicipi sabu.

Lelaki asal Desa Setro, Kecamatan Menganti itu mengaku jika sebenarnya dia bekerja jualan kebab. Karena sedang sepi, dia mendapat tawaran dari temannya bernama ANS, untuk menjadi kurir.

"Ambilnya barangnya dari Surabaya pak," kata Fikri, saat di Kantor BNNK Gresik, Jumat (12/3/2021).

Upah yang didapat sebagian untuk biaya hidup dan kebutuhan adik-adiknya. Pasalnya, dia kini menjadi tulang punggung keluarga. "Untuk biaya adik sekolah juga," katanya.

Dia mengaku menyesal sudah menjadi kurir narkoba. Mengenai nasib adiknya kedepan, Fikri tidak bisa berkomentar apa-apa. "Gak tau pak," ucapnya.

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, proses penyelidikan membongkar kasus tersebut membutuhkan waktu lama. Meski baru tiga bulan terjun dalam dunia tersebut, aksinya tergolong licin.

"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu (6/3) lalu, pukul 19.00 WIB," ujar Supriyanto.

Saat ditangkap, tersangka baru mengambil barang dari Surabaya berupa sabu dan pil koplo. Hasil penggeledahan, terdapat 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo. "Semua barang sudah siap diedarkan. Pembelinya mulai pelajar sampai kalangan dewasa," imbuhnya.

Pihaknya menyebut, baru satu orang yang berhasil tertangkap. Teman tersangka ANS berstatus DPO, dia masih buron. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya