GRESIK - Santoso mengaku tobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, mencuri di minimarket. Alasannya, dia merupakan tulang punggung keluarga.
Hal itu diutarakan setelah pria asal Sidoarjo itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Faris dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (25/2/2021).
Pria 23 tahun tersebut mengaku harus menghidupi buah hatinya yang masih kecil. "Minta keringanan hukuman yang mulia," kata Santoso dalam sidang secara virtual itu.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Edy tersebut akan mempertimbangkan asalan terdakwa dalam sidang putusan pekan depan.
Sementara jaksa Faris tetap berkomitmen dengan tuntutannya. Terdakwa dianggap melanggar pasal 362 jo 65 KUHP. "Terdakwa lebih dari 8 kali mencuri di minimarket," katanya.
Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," pungkas Hakim Edy sambil mengetuk palu.
Sekadar diketahui, Santoso ditangkap anggota Polsek Manyar karena mencuri minyak telon konicare di minimarket Desa Roomo pada Oktober 2020 lalu.
Tidak berhenti disitu, aksi pencurian dilanjutkan ke minimarket Desa Manyarejo. Dia menggondal 3 botol minyak kayu putih dan 2 botol minyak telon konicare. Aksinya terbilang lancar sesuai harapan.
Namun, pada aksi ketiga di minimarket Desa Betoyo sudah diintai oleh seorang karyawan. Karena gerak-gerik tersangka mencurigakan.
Saat hendak meninggalkan minimarket tersebut, dia ditangkap oleh seorang karyawan dan melaporkan ke polisi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi