SUARA INDONESIA GRESIK

Kejari Gresik Tangani Dugaan Korupsi Baru, Nilainya Mencapai Miliaran

Syaifuddin Anam - 10 December 2020 | 09:12 - Dibaca 2.55k kali
Kriminal Kejari Gresik Tangani Dugaan Korupsi Baru, Nilainya Mencapai Miliaran
Kejari Gresik, Heru Winoto didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo

GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik tengah mendalami tiga kasus dugaan korupsi. Dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara satu kasus terbaru masih dalam proses penyelidikan.

Diantaranya, kasus dugaan penyalahgunaan pengelolahan ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro Kecamatan Cerme dan dugaan korupsi pengelolahan dan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019.

Terbaru, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas) cabang Gresik tahun 2018 sebesar Rp 11 Miliar. 

Kajari Gresik, Heru Winoto manyebutkan, perkara tindak pidana korupsi ditingkat penyidikan masih menungu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Gresik. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangka. 

"Audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negara," kata Heru Winoto, Kamis (10/12/2020).

Mengenau progres penyidikan perkara dugaan korupsi ADD Desa Dooro dan Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Heru Winoto menegaskan kasus tersebut terus berlanjut.

"Kami tegaskan, tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan," tegas Heru Winoto, didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.

Terkait penyelidikan dugaan korupsi di lokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas) saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.  

Heru menambahkan, jika mendapatkan laporan dugaan penyimpangan korupsi sebesar Rp 11 Miliar di Perumnas cabang Gresik tahun 2018.

"Saat ini tim pidsus masih melakukan pemeriksaan dan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan," imbuhnya.

Diketahui, selama tahun 2020, Kejari Gresik telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) atas terdakwa Andhy Hendro Wijaya, oleh Hakim Tipikor Surabaya terdakwa dinyatakan bebas dan saat ini perkaranya masuk ditingkat kasasi. 

Selain itu, selama tahun 2020 kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi, Agus Eko Isnanto, dr. H. Mohamad Nurul Dholam dan terpidana M. Mukhtar. Kejari Gresik juga berhasil mengamankan kerugian negara hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesae Rp 478.824.400, dari terpidana dr. H. Mohamad Nurul Dholam sebesar Rp 500.000.000 juta dan dari terpidana M. Mukhtar sebsar Rp 542.086.000.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya