SUARA INDONESIA GRESIK

Peringati Kemerdekaan, Pemkab Gresik Komitmen Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 19 August 2023 | 14:08 - Dibaca 1.22k kali
Advertorial Peringati Kemerdekaan, Pemkab Gresik Komitmen Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di acara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 di Gresik. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

GRESIK, Suaraindonesia.co.id - Peringatan HUT RI ke-78 menjadi momentun bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja di Gresik. Salah satu yang digagas adalah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk pekerja rentan.

"Ini menjadi suatu bentuk mitigasi, bahwa Pemkab Gresik memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini pekerja rentan tidak punya perlindungan jaminan sosial," ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani selepas upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis kemarin (17/08/2023).

Gus Yani mengatakan, dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi mengatakan, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial dan kesejahteraan.

"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlindungan pekerja rentan desa sangat inline dengan tujuan negara," tegasnya.

Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik menjalankan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mengikuti minimal 2 program, yaitu JKK-JKM, yang iurannya hanya Rp. 16.800,-/ bulan. 

“Dan pada tahun 2023 ini kami BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada sustainable growth pekerja informal dan Skala Usaha Kecil & Mikro," lanjut. Bunyamin.

Dikatakan, dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor informal seperti UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani dan pekerja mandiri lainnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gresik sangat mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja. Hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.

Sedangkan untuk Perlindungan Pekerja Rentan Desa juga telah diatur melalui Surat Edaran Bupati. Program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi jaring pengaman pekerja rentan ketika risiko terjadi.

Dalam memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 ini Bupati Gresik bersama Wabup Gresik serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 3 peserta dengan total nominal sebesar Rp. 318.400.000,-.

Pertama kepada ahli waris almarhum Joko Sutrisno, Pekerja Rentan Desa Gapuro, santunan JKM sebesar Rp. 42 juta. Kedua kepada ahli waris almarhum Muhammad Efendi, Perangkat Desa Randupadangan, juga santunan JKM sebesar Rp. 42 juta.

Dan yang ketiga kepada ahli waris almarhum Abdul Muqoddes, guru SD, santunan yang diserahkan yakni JKK Meninggal serta beasiswa 2 anak dengan total sebesar Rp. 234.400.000,-.

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik selalu berupaya memberikan pelayanan PRIMA. Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan pelayanan excellent sesuai haknya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan," kata Bunyamin.

"Mari satukan semangat sejahterakan pekerja dan mengurangi angka kemiskinan baru di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya