SUARA INDONESIA GRESIK

Pengamat Politik Unair: Kontestan Pilkada yang Tak Puas Bisa Gugat ke MK

Syaifuddin Anam - 10 December 2020 | 10:12 - Dibaca 1.58k kali
Politik Pengamat Politik Unair: Kontestan Pilkada yang Tak Puas Bisa Gugat ke MK
Pengamat Politik Unair Hari Fitrianto

GRESIK - Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Hari Fitrianto, mengatakan bahwa bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, mereka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujarnya saat berbincang dengan Jurnal Presisi.

Ia memaparkan, peraturan ini adalah turunan dari undang-undang terkait hal tersebut.

"Untuk pemilihan gubernur, provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah," kata dia.

Lalu, lanjut Hari, provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

"Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah," ungkapnya.

Kemudian, masih tentang gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

"Untuk pemilihan bupati/wali kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah," paparnya.

Selanjutnya, terkait kabupaten/kota, yakni dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

"Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah," tuturnya.

Yang terakhir, soal pemilihan bupati/wali kota, ialah kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

"Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana," urai Hari.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya