SUARA INDONESIA GRESIK

Curi Motor di Pos Kamling Bersama Istri, Residivis Curanmor Divonis 2 Tahun

Syaifuddin Anam - 25 May 2021 | 16:05 - Dibaca 513 kali
Kriminal Curi Motor di Pos Kamling Bersama Istri, Residivis Curanmor Divonis 2 Tahun
Terdakwa saat menjalani sidang virtual dengan agenda putusan

GRESIK - Meski pernah dihukum dalam perkara pencurian, Rosyidi ternyata belum jera. Dia kembali berulah di Gresik. Mencuri motor bersama istrinya, Sumiyah.

Akibat perbuatannya, Rosyidi harus menjalani hukuman penjara selam 2 tahun. Dia divonis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/5/2021).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono menyebut, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Meski demikian, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan telah mengakui semua perbuatannya. "Menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan dikurangi masa tahanan," kata Bagus Trenggono.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Faris Almer Romadhona selama 3 tahun kurungan. 

Meski demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). JPU dan terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut.

Diketahui, pada September 2020 lalu, terdakwa membonceng istrinya menggunakan motor N-Max. Mereka masuk wilayah Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan.

Pasutri itu rancana mencari temannya untuk menagih hutang. Saat melewati pos kamling istri terdakwa minta berhenti. Karena melihat ada orang tertidur di dalam pos tersebut.

Sementara motornya berada di depan. Kemudian terdakwa menyuruh istrinya mengambil kunci motor di dekat korban. Satu unit motor Tiger dibawa kabur. Namun, berjarak sekitar 20 dari lokasi motor itu mogok.

Motor itu kemudian ditinggalkan di sekitar lokasi. Terdakwa dan istrinya berangkat pulang ke Surabaya. Akibat kejadian tersebut, korban lapor polisi, dan terdakwa berhasil diringkus.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya