SUARA INDONESIA GRESIK

Bawa Sabu dalam Pembalut, Pemuda asal Surabaya Divonis 2 Tahun

Syaifuddin Anam - 24 May 2021 | 14:05 - Dibaca 563 kali
Kriminal Bawa Sabu dalam Pembalut, Pemuda asal Surabaya Divonis 2 Tahun
Terdakwa Kurdiyanto saat menjalani sidang virtual agenda putusan di PN Gresik

GRESIK - Gegara bawa sabu dalam pembalut, Kurdiyanto (26), diganjar hukuman penjara selama 2 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (24/5/2021).

Budak sabu asal Desa Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya, itu juga diminta membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan.

Hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Terdakwa memiliki 0,36 narkoba tanpa ijin.

"Bagaimana terdakwa, apakah terima, pikir-pikir atau banding," tanya Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi usai membacakan amar putusan.

Tanpa pikir panjang, terdakwa menerima hukuman tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Chandrawati memilih untuk pikir-pikir.

Pasalnya, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta, subsidair 2 bulan.

"Sidang ditutup," pungkas Agung Ciptoadi mengahiri persidangan secara virtual di ruang sidang candra tersebut.

Diketahui, terdakwa diringkus di sebuah minimarket usai membeli narkoba dari daerah Surabaya pada Desember 2020 lalu. Dia membeli sabu secara patungan dengan wanita berinisia S, yang kini masih DPO.

Barang haram yang dibungkus pembalut warna pink itu rencananya akan dikonsumsi di tempat kos S daerah Driyorejo. Namun, sebelum sampai lokasi, dia diringkus aparat kepolisian.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya